Logo Yayasan Taman Harapan Insan Mulia
Yayasan Taman Harapan Insan Mulia

Zakat Fitrah 2023: Panduan dan Ketentuan BAZNAS yang Harus Kamu Tahu

Bagikan artikel ini:
Zakat Fitrah 2023: Panduan dan Ketentuan BAZNAS yang Harus Kamu Tahu

Zakat Fitrah 2023: Panduan dan Ketentuan BAZNAS yang Harus Kamu Tahu

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan, khususnya pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Zakat fitrah tidak hanya mensucikan diri setelah menunaikan ibadah Ramadhan, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu. Dengan menunaikan zakat, kita berbagi kebahagiaan dan kemenangan pada Hari Raya Idul Fitri, termasuk kepada mereka yang hidup dalam kekurangan.

Ketentuan Zakat Fitrah Menurut BAZNAS

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokok pada malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa.

Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Para ulama, termasuk Shaikh Yusuf Qardawi, mengizinkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Nilai nominalnya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022, nilai zakat fitrah di DKI Jakarta adalah Rp45.000,- per jiwa.

Waktu yang Tepat untuk Menunaikan Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Penyalurannya juga dilakukan sebelum Shalat Idul Fitri agar dapat dirasakan manfaatnya oleh mustahik.

Penyaluran Zakat Fitrah oleh BAZNAS

BAZNAS menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Artikel Rekomendasi

Artikel Lainnya

Baca artikel menarik lainnya dari yayasan kami

Lihat Semua Artikel